KEBUMEN - DPRD Kabupaten Kebumen, mentargetkan 19 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bisa diselesaikan di tahun 2023 mendatang. Dimana, dari 19 raperda yang ditargetkan, ada 4 raperda yang pembahasannya belum rampung di tahun 2022 ini.
Diantaranya raperda yang belum selesai adalah pembahasan tentang Perda tentang digitalisasi pemilihan kepala Desa, sistem kesehatan daerah, penghapusan denda dalam kepengurusan data kependudukan dan juga digitalisasi retribusi.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bapem Perda DPRD Kebumen FA Bambang Tri Saktiono saat jumpa pers Kamis, 1 Desember 2022. Untuk raperda ditahun 2022, pada masa sidang telaH menyelesaikan 12 raperda menjadi Perda. Sedangkan Enam raperda masuk ke Propem perda masa sidang 2023.
"Beberapa penyebab pembentukan perda menjadi lebih lama di antaranya adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga isi raperda harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan itu.Selain itu, upaya menampung masukan dan pendapat masyarakat juga menjadi salah satu faktor pembahasan raperda tertentu bisa lebih lama. Masa kerja panitia khusus pembahas raperda selama tiga bulan bisa diperpanjang sampai setahun," ujarnya.