DPRD Kabupaten Kebumen mulai mematangkan Raperda pemilihan kepala desa melalui sistem E -Voting. Perda ini nantinya akan mengatur tata cara pemungutan suara menggunakan perangkat elektronik atau tekhnologi informasi.
Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan public hearing terhadap kajian peraturan daerah Kabupaten Kebumen no 10 tahun 2016 tentang pemilihan dan pengangkatan serta pemberhentian kepala desa di ruang sidang dewan DPRD Kebumen Rabu, 4 Januari 2023. Hadir Ketua Pansus Khotimah dan anggotanya, Pejabat Terkait serta Papdesi Kabupaten Kebumen.
Khotimah menjelaskan dalam draf perubahan Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, dibentuk oleh BPD untuk menyelengarakan proses pemilihan. Kemudian, dalam draf rancangan perubahan tersebut juga disebutkan tentang pemungutan suara eletronik, atau E – voting dalam proses pemungutan suara di tingkat desa.
" Dengan sistem tersebut, maka pemungutan suara bisa dilakukan dengan cepat, dan jumlah suara yang masuk bisa langsung diketahui. Dengan begitu ini akan lebih memudahkan masyarakat dalam pemilihan kepala desa,’’ ujarnya.
Kemudian, pembahasan yang paling menarik dalam public hearing ini adalah beberapa pasal yang dinilai krusial, diantaranya pasal 31, 43 dan juga pasal 58. Ini banyak mendapat tanggapan dari masyarakat.
Seperti pada pasal 31, dalam perda asli dijelaskan setiap orang dilarang menjanjikan dan atau memberikan ruang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. Kemudian di draft perubahan, terhitung sejak ditetapkannya calon kepala desa, dan diumumkan kepada masyarakat.
Selanjutnya, di pasal 43 sebelumnya disebutkan calon kepala desa terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak pada TPS dengan jumlah pemilih terbanyak. Namun, di draf perubahan pasal tersbeut diusulkan perubahan, dimana, calon kepala desa terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara dan yang lebih luas.
Sedangkan untuk pasal 58 disebutkan tentang pemberhentian kepala desa diantaranya adalah tidak legi memenuhi sebagai kepala Desa, atau dalam kata lain yang bersangkutan tersangkut kasus pidana berdasarkan putusan pengadilan dan mempunyai hukum tetap.
"Pasal krusial pasal 31, kemudian 43, terus pasal 58 tentu akan kita kaji lagi di pansus Raperda. Dan kami terus berharap masukan dari semua pihak agar perda ini menjadi perda yang sempurna terus menjadikan semua, lancar ekonomis dan efektif,’’ imbuhnya.
Sementara itu salah seorang Pengurus Papdesi Kebumen Sugeng Supriyadi mengatakan pemilihan menggunakan sistem e voting ini tentunya akan menjadi tantangan bagi Desa. Untuk itu perlu dipersiapkan sedari dini.
"Terkait hal tersebut, pemerintah Desa akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tahap awal Terkait dengan pemilihan e- voting. Kemudian, dilakukan pelatihan untuk masyarakat,’’ Sugeng yang juga menjabat Kades Mengkowo Kebumen. (*)