KEBUMEN - Di dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2023, memuat 19 rancangan peraturan daerah (Raperda) di mana 5 raperda merupakan lanjutan yang tidak selesai dibahas pada tahun 2022.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kebumen, Bambang Tri Saktiono, mengatakan bahwa sebelum raperda disahkan, harus diharmonisasi ke Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah.
"Salah satunya Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kebumen Tahun 2011-2031, saat ini belum selesai," kata Bambang Tri Saktiono saat memberikan penjelasan pada Kamis, 1 Desember 2022.
Perlu diketahui, bahwa Raperda tentang RTRW berkaitan dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang merupakan bidang lahan pertanian untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok.
Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Kebumen, Miftahul Ulum, mengatakan bahwa jika diilustrasikan RTRW adalah cerita bergambar, sedangkan RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) adalah naskahnya.
"RPJP sudah berjalan berapa tahun, tata ruangnya (embrionya) saja belum ada. Ilustrasi yang paling gampang, ketika tata ruang masuk ternyata Kebumen ditetapkan menjadi Geopark Nasional. Ini harus jadi keputusan dulu, baru menjadi tata ruang," tandasnya.