DPRD Kabupaten Kebumen melalui Kurniawan (PAN), Khotimah (PKB) dan Agus Supriyanto (PKS) mewakili Pimpinan Sementara menerima audiensi 12 (dua belas) anggota Masyarakat Pegiat Anti Korupsi Kebumen yang dipimpin oleh Sujud Sugiarto, Rabu (04/09) di Ruang Rapat Pimpinan.
Dalam audiensi tersebut, audiens menyampaikan bahwa pembangunan proyek Pasar Tumenggungan dan RSUD Kebumen diduga telah menyebabkan kerugian negara. Pasar Tumenggungan yang dibangun tahun 2012 dengan nilai Pagu Proyek sebesar Rp. 52 Milyar, nilai kontrak Rp. 51,996 Milyar dan kontraktor pelaksana PT. Relis Sapindo Utama Jakarta diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.4 Milyar, sedangkan Proyek pembangunan RSUD Kebumen tahun 2013-2014 (Tahun Jamak) dengan Pagu proyek Rp.111,360 Milyar, nilai kontrak Rp. 104,736 Milyar dengan pelaksana proyek PT. Relis Sapindo Utama Jakarta, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.5 Milyar.
Peserta audiens dari Masyarakat Anti Korupsi Kebumen meminta agar DPRD Kabupaten Kebumen segera menindaklanjuti dugaan korupsi Proyek pembangunan Pasar Tumenggungan tahun 2012 dan Proyek pembangunan RSUD Kebumen Tahun 2013-2014 dengan membuat surat kepada Kapolda Jawa Tengah
"Surat sebagaimana dimaksud diharapkan sudah terkirim kepada Kapolda Jawa Tengah 2 minggu sejak tanggal 4 September (paling lambat tanggal 15 September 2024)," ujar Sujud.
Setelah menyampaikan aspirasinya, peserta meninggalkan Gedung DPRD dengan tertib.