DPRD Kabupaten Kebumen bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kebumen, Kamis (26/3/2026).
Tiga Raperda tersebut meliputi Pengembangan Kawasan Taman Bumi (Geopark) Kebumen, Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perseroda Luk Ulo Farma dan Perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2022 tentang Perseroda Aneka Usaha Kebumen Jaya.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kebumen H Saman dan dihadiri Bupati Kebumen Hj Lilis Nuryani, Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kebumen serta jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Kebumen.
Pengesahan ketiga Raperda tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemkab Kebumen dan DPRD Kabupaten Kebumen. Setelah memperoleh persetujuan bersama, ketiga Raperda akan diproses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan hingga mendapatkan nomor registrasi dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).