Berita

Senin, 6 Juli 2026 digelar rapat paripurna DPRD Kabupaten Kebumen dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dan Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kabupaten Kebumen tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

DPRD Kabupaten Kebumen telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebesar Rp64,5 miliar.

Seluruh fraksi dewan sepakat menerima penambahan modal ini untuk mendorong BUMD lebih produktif. 

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kebumen H Saman dan dihadiri Bupati Kebumen Hj Lilis Nuryani, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kebumen dan anggota DPRD Kabupaten Kebumen serta jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Kebumen. 

DPRD Kabupaten Kebumen dan Pemkab Kebumen menyetujui Raperda tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk ditetapkan menjadi Perda. Terhadap raperda tersebut sebelum ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda agar disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan nomor register Perda.