Hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Taman Bumi Geopark Kebumen dari Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah akhirnya telah diterima DPRD Kebumen.Menindaklanjuti hasil tersebut, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kebumen menggelar rapat kerja finalisasi Raperda untuk melakukan penyempurnaan substansi sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Ketua Pansus Raperda Geopark Kebumen Wahid Mulyadi menyampaikan bahwa hasil fasilitasi menjadi acuan utama dalam menyempurnakan Raperda ini. Setelah hasil fasilitasi turun Pansus melakukan rapat kerja finalisasi bersama OPD terkait untuk menyinkronkan pasal-pasal agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat kerja tersebut, Pansus membahas secara detail catatan-catatan dari Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah. Beberapa poin penyempurnaan meliputi pada Pasal 1 angka 15 disempurnakan menjadi Pengelola Geopark adalah lembaga atau organisasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pengelolaan suatu Geopark dengan susunan keanggotaan dapat berasal dari unsur Pemerintah Pusat.
Anggota Pansus menegaskan pentingnya Perda ini untuk memberikan payung hukum bagi pengelolaan dan pengembangan Geopark Kebumen yang sudah ditetapkan UNESCO Global Geopark dan dengan adanya Perda ini, pengelolaan Geopark Kebumen akan lebih tertata.
Harapannya bisa mendorong pariwisata, pelestarian geologi, dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Setelah proses finalisasi di tingkat Pansus selesai, Raperda Taman Bumi Geopark Kebumen ini akan dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk ditetapkan.