Berita

Komitmen Pemerintah Kabupaten Kebumen untuk memperkuat permodalan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) semakin dekat ke tahap final. Setelah hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah diterima, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kebumen langsung tancap gas menggelar rapat kerja finalisasi Raperda Penyertaan Modal.

Rapat ini menjadi langkah krusial sebelum Raperda dibawa ke paripurna. Pansus bersama OPD terkait dan Bagian Hukum Pemkab Kebumen menyisir satu per satu catatan hasil fasilitasi Bagian Hukum Provinsi Jawa Tengah agar tidak ada celah hukum.

 Penyertaan modal ini adalah investasi jangka panjang Pemkab ke BUMD. Dengan permodalan yang kuat, BUMD kita diharapkan bisa lebih mandiri, pelayanannya lebih optimal, dan kontribusinya ke PAD juga semakin besar.

 Beberapa poin krusial yang disempurnakan meliputi pada pasal 4 ayat 3 sesuai dengan Pasal 21 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah bahwa penyertaan modal daerah berupa barang milik daerah dinilai sesuai nilai riil pada saat barang milik daerah dimaksud dijadikan penyertaan modal daerah.

 Ayat 5 disempurnakan menjadi dalam hal rencana penambahan penyertaan modal daerah sampai dengan TA 2030 sebagaimana dimaksud pada ayat 3 belum terpenuhi maka Perda ini tetap berlaku sampai dipenuhinya penambahan penyertaan modal daerah, kecuali terdapat perubahan kebijakan penambahan penyertaan modal daerah pada BUMD yang ditetapkan dengan Perda.

 Pemkab Kebumen menargetkan dengan adanya payung hukum ini, BUMD dapat lebih ekspansif dalam mengembangkan usaha, membuka lapangan kerja baru, dan pada akhirnya memberikan multiplier effect bagi perekonomian masyarakat Kebumen.Usai finalisasi di tingkat Pansus, Raperda Penyertaan Modal BUMD ini dijadwalkan akan segera dibahas dalam rapat paripurna DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.