Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kebumen menggelar rapat kerja untuk membahas hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Luk Ulo Farma.
Hasil fasilitasi tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor B.100.3/60/2026 tertanggal 9 Februari 2026. Surat itu berisi sejumlah catatan dan rekomendasi penyempurnaan terhadap Raperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Ketua Pansus DPRD Kebumen menyampaikan, pembahasan ini penting untuk memastikan Raperda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Beberapa poin hasil fasilitasi menjadi perhatian kita. Mulai dari penambahan konsideran tentang tanggung jawab pemenuhan obat dan alat kesehatan, penyesuaian ketentuan Direksi, penilaian kinerja, sampai pengaturan peraturan pelaksanaan Perda,” jelasnya.
Dalam rapat, Pansus bersama OPD terkait menyisir satu per satu catatan dari Pemprov Jateng. Tujuannya agar substansi Raperda lebih kuat secara hukum dan implementasinya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Perusahaan Perseroan Daerah Luk Ulo Farma merupakan BUMD milik Pemkab Kebumen yang bergerak di bidang farmasi. Dengan adanya perubahan Perda ini, diharapkan tata kelola Luk Ulo Farma semakin baik dan mampu meningkatkan pelayanan kesehatan serta kontribusi terhadap PAD.
Setelah pembahasan hasil fasilitasi ini rampung, Raperda Perubahan PT Luk Ulo Farma akan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya untuk ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD.