Berita

Kabupaten Kebumen bergerak cepat menindaklanjuti hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kebumen menggelar rapat kerja untuk memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha Kebumen Jaya.

Hasil fasilitasi dari Pemprov Jateng tertuang dalam Surat Nomor B.100.3/103/2026 tertanggal 4 Maret 2026. Surat tersebut menjadi acuan utama Pansus dalam menyempurnakan substansi Raperda agar memiliki kepastian hukum dan daya guna yang tinggi.

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Bambang Suparjo dihadiri oleh OPD teknis serta Bagian Hukum Setda KebumenFokus pembahasan adalah menyelaraskan setiap pasal Raperda dengan catatan Pemprov Jateng. “Perubahan Perda ini bukan sekadar administrasi. Ini tentang masa depan BUMD kita. Kita ingin Aneka Usaha Kebumen Jaya punya aturan main yang jelas, kuat, dan bisa menjawab kebutuhan pembangunan daerah,” tegas Ketua Pansus.

Dalam hasil fasilitasi, Pemprov Jateng memberikan 4 poin krusial untuk disempurnakan yaitu 1. Memperkuat Landasan Hukum. Konsideran huruf a diminta memuat secara eksplisit maksud dan tujuan perubahan Perda. Dasar hukum juga diperbarui dengan mencantumkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah.Menegaskan; 2. Tata Kelola Direksi Pasal terkait Direksi disempurnakan. Pengangkatan Direksi sementara harus dilaporkan kepada RUPS paling lambat 3 bulan sejak jabatan lowong, untuk menghindari kekosongan manajemen; 3. Menjernihkan Pengelolaan Keuangan yaitu terkait mekanisme pembagian laba bersih BUMD diminta diatur lebih rinci melalui Peraturan Bupati. Tujuannya agar transparansi setoran ke PAD dapat dipertanggungjawabkan; 4. Melebarkan Sayap Usaha : Penjelasan pasal terkait bidang usaha diperluas. Selain pertambangan dan energi, PT Aneka Usaha Kebumen Jaya juga diberi ruang untuk mengembangkan usaha di sektor UMKM, perdagangan, dan jasa lainnya sesuai potensi daerah.PT Aneka Usaha Kebumen Jaya merupakan salah satu motor penggerak ekonomi daerah. Dengan payung hukum baru ini, Pemkab Kebumen menargetkan BUMD tersebut dapat meningkatkan kinerja, memperluas lapangan kerja, dan berkontribusi lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah.

 Setelah proses finalisasi di Pansus rampung, Raperda Perubahan PT Aneka Usaha Kebumen Jaya akan diagendakan dalam rapat paripurna DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.