Berita

DPRD Kabupaten Kebumen menyetujui penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 sesuai hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah. Persetujuan tersebut tertuang dalam Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Kebumen Nomor 100.2.1.4/21 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Bupati Kebumen sesuai hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah.

Penyempurnaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/251 Tahun 2026 tanggal 28 Juli 2026 tentang hasil evaluasi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2025 beserta Rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Hasil evaluasi tersebut kemudian dibahas dalam rapat Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Dalam tindak lanjut hasil evaluasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kebumen melakukan sejumlah penyempurnaan dan langkah perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah. Di antaranya peningkatan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan pajak daerah, optimalisasi pendapatan dari Opsen PKB dan BBNKB, serta peningkatan kualitas perencanaan target pendapatan daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kebumen juga menindaklanjuti evaluasi terkait belanja pegawai yang pada Tahun Anggaran 2025 mencapai 31,21 persen total belanja APBD. Sebagai langkah penyesuaian, Pemerintah Kabupaten Kebumen merencanakan pagu anggaran belanja pegawai sebesar 29,75 persen total belanja daerah dalam KUA PPAS Tahun 2027.

Penyempurnaan juga mencakup peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran belanja, optimalisasi penyerapan anggaran, pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang lebih transparan dan akuntabel, serta evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang realisasinya belum optimal. Pemerintah Kabupaten Kebumen juga berkomitmen untuk melakukan perbaikan terhadap pengelolaan aset, piutang, persediaan, investasi daerah, serta tindak lanjut atas temuan pemeriksaan.

Setelah dilakukan penyempurnaan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk memperoleh Nomor Register Peraturan Daerah. Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Kebumen tersebut ditetapkan di Kebumen pada 31 Juli 2026.