Berita

Pemerintah Kabupaten Kebumen bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen menyepakati Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA APBD) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepakatan Nomor 12 Tahun 2026 dan Nomor 100.2.1.4/22 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 6 Agustus 2026.

Kesepakatan KUA APBD Tahun Anggaran 2027 menjadi dasar dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027. Dokumen tersebut memuat berbagai kebijakan terkait pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan APBD Kabupaten Kebumen tahun 2027.

Dalam penyusunan KUA APBD Tahun Anggaran 2027, Pemerintah Kabupaten Kebumen juga menekankan upaya peningkatan kualitas belanja daerah. Belanja akan diarahkan pada program dan kegiatan yang mendukung pencapaian target pembangunan daerah, serta dilakukan efisiensi terhadap belanja operasional yang dinilai belum memberikan dampak optimal terhadap pencapaian indikator kinerja.

Selain itu, kebijakan pembiayaan daerah tahun 2027 akan dilakukan melalui optimalisasi pengelolaan SiLPA, peningkatan pengawasan dan pengendalian pembiayaan daerah, serta perluasan akses terhadap alternatif pembiayaan untuk mendukung percepatan pembangunan daerah.

Dengan disepakatinya KUA APBD Tahun Anggaran 2027, Pemerintah Kabupaten Kebumen dan DPRD selanjutnya akan melanjutkan proses penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara sebagai tahapan dalam penyusunan APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2027.