Berita

Langkah awal menuju penyusunan APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2027 mulai ditetapkan. Pemerintah Kabupaten Kebumen bersama DPRD Kabupaten Kebumen menyepakati Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai dasar dalam menentukan arah anggaran daerah tahun mendatang.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepakatan Nomor 13 Tahun 2026 dan Nomor 100.2.1.4/23 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 6 Agustus 2026.

PPAS 2027 memuat sejumlah hal penting, mulai dari rencana pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah, prioritas belanja, hingga plafon anggaran untuk berbagai urusan, program, dan kegiatan pemerintah daerah. Dokumen ini selanjutnya menjadi dasar dalam proses penyusunan APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2027.

Dalam penyusunannya, pemerintah daerah dan DPRD mempertimbangkan kondisi serta kemampuan daerah, capaian pelayanan sebelumnya, permasalahan yang dihadapi, dan aspirasi masyarakat. Hal tersebut menjadi bagian penting agar kebijakan anggaran yang disusun dapat menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Dengan disepakatinya PPAS ini, proses penyusunan APBD 2027 dapat dilanjutkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan program dan anggaran untuk tahun mendatang.