Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Kebumen Nomor 100.2.1.4/20 Tahun 2026 tentang Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan Raperda tersebut merupakan bagian dari proses pertanggungjawaban pelaksanaan APBD oleh Pemerintah Daerah. Sesuai ketentuan yang tercantum dalam keputusan DPRD, Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dibahas bersama antara Bupati dan DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.
Dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Kebumen tercatat sebesar Rp3.069 triliun, sementara realisasi Belanja Daerah mencapai Rp3.026 triliun. Dari realisasi tersebut, APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2025 mencatatkan surplus sebesar Rp43.149 miliar.
Selain itu, realisasi penerimaan pembiayaan tercatat sebesar Rp187.966 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp10 miliar, sehingga pembiayaan netto mencapai Rp177.966 miliar. Sementara itu, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp221.115 miliar.
Setelah memperoleh persetujuan DPRD Kabupaten Kebumen, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan oleh Bupati Kebumen menjadi Peraturan Daerah. Keputusan persetujuan tersebut ditetapkan di Kebumen pada 10 Juli 2026.