Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) resmi mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Kebumen untuk menjadi usul prakarsa DPRD. Kedua Raperda tersebut berkaitan dengan pengelolaan sampah dan pelindungan pekerja migran Indonesia.
Persetujuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kabupaten Kebumen Nomor 100.2.1.4/25 Tahun 2026. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah merupakan usul inisiatif Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kebumen, yang bertujuan untuk menyesuaikan dan menyempurnakan pengaturan terkait pengelolaan sampah di Kabupaten Kebumen.
Sementara itu, Raperda tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia merupakan usul inisiatif Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, yang mengatur upaya pelindungan bagi pekerja migran Indonesia, khususnya warga Kabupaten Kebumen.
Sebelum mendapat persetujuan, kedua usulan Raperda tersebut telah melalui tahapan pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku. Raperda tentang perubahan pengelolaan sampah diajukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), sementara Raperda tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia diajukan oleh Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen.
Setelah disetujui menjadi usul prakarsa, kedua Raperda tersebut akan disampaikan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Kebumen kepada Bupati Kebumen untuk dibahas lebih lanjut dan mendapatkan persetujuan bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan tersebut ditetapkan di Kebumen pada 13 Agustus 2026 oleh Ketua DPRD Kabupaten Kebumen H. Saman.